Biaya Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Denpasar
- Biaya Materai Rp 10.000,-
- Biaya Redaksi Rp 10.000,-
- ATK Rp. 64.000,-
- Penggandaan salinan putuan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Rp. 15.000,-
- Pengiriman pemberitahuan No. Register ke PN Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat -surat lain yang dipandang perlu Rp. 50.000,-
- Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang telah diminutai Rp. 130.000,-
Total Biaya Rp 150.000,-