Harap Tunggu


img_head
SYARAT DAN PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATAN

Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan

Telah dibaca : 2.586 Kali
Tanggal Upload : 16 April 2015

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

  1. (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

  2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID ( Ketua Pengadilan) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.