Harap Tunggu


img_head
SYARAT PENSIUN PNS

Syarat Pensiun PNS

Telah dibaca : 95 Kali
Tanggal Upload : 08 July 2024

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun. (BUP KPP IVb ke bawah), diusulkan ke BKN Regional X Denpasar melalui Aplikasi SIASN-BKN.

No Berkas Keterangan
1 Fotokopi SK CPNS / SK Pengangkatan I  
2 Fotokopi SK Kenaikan Pengkat Terakhir  
3 Fotokopi SK Jabatan Terakhir  
4 Fotokopi Akta Perkawinan/ Surat Nikah  
5 Fotokopi Akta Kelahiran Anak  
6 Pas Photo 4 X 6 sebanyak 1 lembar  
7 SKP 1 Tahun terakhir nilai minimal baik  
8 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dan Surat Pernyataan Tidak sedang dalam proses pidana dibuat oleh instansi  
9 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)  
10 Fotokopi Daftar Susunan Keluarga/ KK  
11 Fotokopi SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya  
12 Fotokopi KTP  
13 Fotokopi NPWP  
14 Fotokopi Buku Tabungan  

Seluruh berkas di-scan dengan format pdf.

 

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun. (BUP) yang menjadi kewenangan Eselon I (IV/c Ke Atas), dikirim ke Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum untuk Tenaga Teknis dan Ke Biro Kepegawaian untuk Tenaga Kesekretariatan

No Berkas Keterangan
1 Surat Permohonan Pensiun;  
2 Fotokopi SK. Pangkat Pertama;  
3 Fotokopi SK. Pangkat Terakhir;  
4 Fotokopi KARPEG;  
5 Fotokopi SK. Jabatan Terakhir;  
6 Surat Pernyataan Penyerahan Surat-surat Negara;  
7 Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;  
8 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana;  
9 Daftar Perorangan calon Penerima Pensiun (DPCP);  
10 Fotokopi SKP 1 Tahun terakhir nilai minimal baik ;  
11 Fotokopi Kartu TASPEN;  
12 Fotokopi Daftar Susunan Keluarga /KK;  
13 Fotokopi KTP;  
14 Fotokopi NPWP;  
15 Fotokopi Buku Tabungan;  
16 Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) buah dan 3 x 4 10 (buah);  

Berkas dilampirkan sebanyak 4 (empat) rangkap.

 

Pensiunan Janda Duda

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan:

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga.
  4. Akta/ surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  10. Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  11. Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

 

B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan:

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Akta/ surat nikah.
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  9. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  10. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  11. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
    • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
    • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :

  1. Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  3. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  4. Akta/surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.