Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun. (BUP KPP IVb ke bawah), diusulkan ke BKN Regional X Denpasar melalui Aplikasi SIASN-BKN.
No | Berkas | Keterangan |
1 | Fotokopi SK CPNS / SK Pengangkatan I | |
2 | Fotokopi SK Kenaikan Pengkat Terakhir | |
3 | Fotokopi SK Jabatan Terakhir | |
4 | Fotokopi Akta Perkawinan/ Surat Nikah | |
5 | Fotokopi Akta Kelahiran Anak | |
6 | Pas Photo 4 X 6 sebanyak 1 lembar | |
7 | SKP 1 Tahun terakhir nilai minimal baik | |
8 | Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dan Surat Pernyataan Tidak sedang dalam proses pidana dibuat oleh instansi | |
9 | Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) | |
10 | Fotokopi Daftar Susunan Keluarga/ KK | |
11 | Fotokopi SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya | |
12 | Fotokopi KTP | |
13 | Fotokopi NPWP | |
14 | Fotokopi Buku Tabungan |
Seluruh berkas di-scan dengan format pdf.
Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun. (BUP) yang menjadi kewenangan Eselon I (IV/c Ke Atas), dikirim ke Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum untuk Tenaga Teknis dan Ke Biro Kepegawaian untuk Tenaga Kesekretariatan
No | Berkas | Keterangan |
1 | Surat Permohonan Pensiun; | |
2 | Fotokopi SK. Pangkat Pertama; | |
3 | Fotokopi SK. Pangkat Terakhir; | |
4 | Fotokopi KARPEG; | |
5 | Fotokopi SK. Jabatan Terakhir; | |
6 | Surat Pernyataan Penyerahan Surat-surat Negara; | |
7 | Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; | |
8 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana; | |
9 | Daftar Perorangan calon Penerima Pensiun (DPCP); | |
10 | Fotokopi SKP 1 Tahun terakhir nilai minimal baik ; | |
11 | Fotokopi Kartu TASPEN; | |
12 | Fotokopi Daftar Susunan Keluarga /KK; | |
13 | Fotokopi KTP; | |
14 | Fotokopi NPWP; | |
15 | Fotokopi Buku Tabungan; | |
16 | Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) buah dan 3 x 4 10 (buah); |
Berkas dilampirkan sebanyak 4 (empat) rangkap.
Pensiunan Janda Duda
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan:
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
- Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
- Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan:
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
- Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Akta/surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.