Harap Tunggu


img_head
KENAIKAN PANGKAT

Kenaikan Pangkat

Telah dibaca : 154 Kali
Tanggal Upload : 27 June 2024


Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS maka Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

 

Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan

 

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.

 

Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler bagi Hakim dan Tenaga Teknis diusulkan melalui masing-masing Pengadilan Tingkat Banding ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pejabat Struktural menjadi Pembina (IV/a) ke atas diusulkan melalui masing-masing Pengadilan Tingkat Banding ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Kenaikan Pangkat golongan III/d kebawah selain diatas diusulkan melalui Pengadilan Tinggi Denpasar pada aplikasi SIASN BKN.

 

Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dari Pengadilan Negeri;
  3. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK;
  7. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;

 

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

 

Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan :

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dari Pengadilan Negeri;
  3. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan;
  7. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK;

 

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dari Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional;
  5. Fotokopi SK Jabatan Atasan Langsung;
  6. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK;
  7. Asli Penilaian Angka Kredit (PAK) dari awal pengangkatan sampai dengan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan;
  8. Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional dari instansi terkait bagi pegawai yang Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui inpassing jabatan.

 

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dari Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
  5. Fotokopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar/Surat Keterangan mendapatkan gelar pendidikan sebelum CPNS;
  6. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai;
  7. Fotokopi Akreditasi Program Studi;
  8. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK;
  9. Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah (STLUPI)