Harap Tunggu


img_head
BIAYA PENYELESAIAN PERKARA

Biaya Penyelesaian Perkara

Telah dibaca : 837 Kali
Tanggal Upload : 16 August 2022

Biaya Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Denpasar

  1. Biaya Materai Rp 10.000,-
  2. Biaya Redaksi Rp 10.000,-
  3. ATK Rp. 60.000,-
  4. Penggandaan salinan putuan/foto kopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Rp. 15.000,-
  5. Pengiriman pemberitahuan No. Register ke PN Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu Rp. 45.000,-
  6. Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang telah diminutai Rp. 10.000,-

 

Total Biaya Rp 150.000,-

https://dashboard.amka.co.id/data/, https://dashboard.amka.co.id/assets/, https://sipakem.kepahiangkab.go.id/news/, https://sipakem.kepahiangkab.go.id/img/files/, https://sipakem.kepahiangkab.go.id/sgt/, https://dashboard.amka.co.id/pegawai/, https://amka.co.id/, https://portal.amka.co.id/sthai/,