Biaya Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Denpasar
- Biaya Materai Rp 10.000,-
- Biaya Redaksi Rp 10.000,-
- ATK Rp. 60.000,-
- Penggandaan salinan putuan/foto kopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Rp. 15.000,-
- Pengiriman pemberitahuan No. Register ke PN Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu Rp. 45.000,-
- Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang telah diminutai Rp. 10.000,-
Total Biaya Rp 150.000,-